Pasal 114
BAB 8 — PRAKTIK PASAR (MARKET PRACTICE)
(1) PSP wajib mencantumkan rencana aksi korporasi berupa penggabungan, peleburan, pemisahan, dan/atau pengambilalihan terhadap PSP dalam RBSP. (2) Rencana aksi korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. PSP berupa PJP dan PIP berbentuk LSB wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Bank INDONESIA;
b. PSP berupa PJP berbentuk Bank Umum dan BPR, wajib menyampaikan laporan kepada Bank INDONESIA; dan c. PSP berupa Bank Umum wajib menyampaikan laporan kepada Bank INDONESIA. (3) Permohonan untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c memuat informasi paling sedikit: a. latar belakang aksi korporasi; b. pihak yang akan melakukan aksi korporasi; c. target waktu pelaksanaan aksi korporasi; d. susunan pengurus, pemegang saham, dan struktur kepemilikan korporasi setelah aksi korporasi; dan e. rencana bisnis penyelenggaraan Sistem Pembayaran setelah aksi korporasi. (4) Dalam pemrosesan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank INDONESIA dapat melakukan proses penilaian kemampuan dan kepatutan. (5) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan kepada anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan/atau pemegang saham, atau yang setara, dari PSP yang melakukan aksi korporasi. (6) Dalam hal PSP telah memperoleh izin kelembagaan dan/atau berada di bawah pengawasan otoritas lain, Bank INDONESIA dapat menggunakan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan dari otoritas lain dimaksud.
