PBI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Pasal 113
BAB 8 — PRAKTIK PASAR (MARKET PRACTICE)
(1) PSP dilarang melakukan kerja sama bersifat eksklusif dengan pihak lain untuk penyediaan layanan umum. (2) Suatu kerja sama bersifat eksklusif dalam hal kerja sama: a. hanya dilakukan antara penyedia layanan umum dengan 1 (satu) atau beberapa PSP untuk menghambat masuknya PSP lain; dan b. pembayaran layanan umum oleh masyarakat tergantung pada produk pembayaran dari PSP tertentu.
