PBI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Pasal 112
BAB 8 — PRAKTIK PASAR (MARKET PRACTICE)
(1) PSP dan Peserta dapat melakukan tukar-menukar data dan/atau informasi dengan PSP dan Peserta lain mengenai pihak yang melakukan kerja sama dengan PSP dan Peserta dan Pengguna Jasa yang melakukan tindakan yang merugikan, tindakan yang berpotensi merugikan, tindakan yang tidak sesuai peruntukan dalam pemrosesan transaksi pembayaran, dan/atau tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) PSP dan Peserta dapat mengusulkan pencantuman nama pihak yang melakukan kerja sama dengan PSP dan nama Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam suatu daftar hitam (blacklist) atau infrastruktur lain kepada Bank INDONESIA atau pihak lain sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA.
