PBI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Pasal 119
BAB 8 — PRAKTIK PASAR (MARKET PRACTICE)
(1) PSP dilarang: a. menerima virtual currency yang digunakan sebagai Sumber Dana dalam pemrosesan transaksi pembayaran; b. melakukan pemrosesan transaksi pembayaran dengan menggunakan virtual currency sebagai Sumber Dana; dan/atau c. mengaitkan virtual currency dengan pemrosesan transaksi pembayaran. (2) PSP dilarang memfasilitasi perdagangan virtual currency sebagai aset keuangan digital termasuk aset kripto kecuali
yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
