Pasal 104
BAB 7 — TATA KELOLA DAN MANAJEMEN RISIKO
(1) Jenis risiko dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran terdiri atas: a. risiko operasional; b. risiko likuiditas; c. risiko keuangan; d. risiko kredit; e. risiko kepatuhan; f. risiko hukum; g. risiko strategis; h. risiko reputasi; dan i. risiko lain. (2) Jenis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan dalam: a. risiko utama; b. risiko sekunder; dan c. risiko lain. (3) PSP dan Peserta wajib menerapkan manajemen risiko terhadap risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup: a. pengawasan aktif oleh direksi dan dewan komisaris, atau yang setara; b. ketersediaan kebijakan dan prosedur serta pemenuhan kecukupan struktur organisasi; c. proses manajemen risiko dan fungsi manajemen risiko; d. sumber daya manusia; dan e. pengendalian internal. (4) Penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi PSP disesuaikan dengan paket (bundling) aktivitas dan klasifikasi PSP.
