PBI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Pasal 105
BAB 7 — TATA KELOLA DAN MANAJEMEN RISIKO
(1) Dalam rangka penerapan manajemen risiko, Bank INDONESIA MENETAPKAN pemenuhan kewajiban permodalan bagi PJP dan PIP yang mencakup: a. modal disetor minimum (initial capital); dan b. modal selama penyelenggaraan kegiatan usaha (ongoing capital). (2) Kewajiban penyediaan modal selama penyelenggaraan kegiatan usaha (ongoing capital) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan ketentuan: a. dihitung dengan menggunakan rasio kewajiban permodalan Sistem Pembayaran dengan ketentuan:
- paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) dari transaksi tertimbang menurut risiko; dan/atau
- tambahan persyaratan modal (surcharge) dengan ketentuan: a) sebesar 1,5% (satu koma lima persen) sampai dengan 2,5% (dua koma lima persen) dari transaksi tertimbang menurut risiko, bagi PJP; dan b) sebesar 2,5% (dua koma lima persen) sampai dengan 5% (lima persen) dari transaksi tertimbang menurut risiko, bagi PIP; dan b. modal selama penyelenggaraan kegiatan usaha (ongoing capital) mencakup:
- modal inti yang meliputi: a) modal inti utama; dan b) modal inti tambahan; dan
- modal pelengkap. (3) Pemenuhan kewajiban permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan: a. modal disetor minimum (initial capital) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan b. modal selama penyelenggaraan kegiatan usaha (ongoing capital) yang merupakan modal inti berupa modal inti utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 huruf a) berupa setoran modal saham, yang diterima oleh PJP dan PIP dilarang berasal dari pinjaman. (4) Pemenuhan kewajiban permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan sesuai dengan klasifikasi PSP atau penilaian TIKMI. (5) Ketentuan mengenai besaran persentase dan perubahan acuan pemenuhan kewajiban modal selama penyelenggaraan kegiatan usaha (ongoing capital) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur. (6) Penyediaan modal selama penyelenggaraan kegiatan usaha (ongoing capital) bagi PJP berupa Bank Umum dan BPR merupakan kewajiban penyediaan modal minimum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan. (7) Dalam hal terdapat perbedaan perhitungan modal selama penyelenggaraan kegiatan usaha (ongoing capital) antara Bank INDONESIA dengan PSP, penghitungan modal yang digunakan sebagai acuan yaitu penghitungan modal yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
