Pasal 103
BAB 7 — TATA KELOLA DAN MANAJEMEN RISIKO
(1) PSP dan Peserta wajib menerapkan prinsip tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan. (2) Prinsip tata kelola yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup: a. keterbukaan; b. akuntabilitas; c. tanggung jawab; d. independensi; dan e. kewajaran. (3) Kewajiban penerapan prinsip tata kelola yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit melalui:
a. legalitas badan hukum; b. ketersediaan kebijakan dan prosedur tertulis; c. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab direksi atau komisaris; d. fungsi kepatuhan atau audit; e. rencana strategis atau bisnis; f. laporan keuangan; g. pemenuhan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan h. kewajiban lain.
