PBI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Pasal 102
BAB 7 — TATA KELOLA DAN MANAJEMEN RISIKO
(1) PSP dan Peserta wajib menerapkan prinsip tata kelola yang baik dan manajemen risiko dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran. (2) Kewajiban penerapan prinsip tata kelola yang baik dan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan: a. tujuan dan jenis aktivitas yang diselenggarakan; b. ukuran dan kompleksitas usaha; dan c. aspek TIKMI.
