KONSOLIDASI
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
Pasal 95
(1) Akta tanah yang dibuat oleh PPAT untuk dijadikan dasar pendaftaran perubahan data
pendaftaran tanah adalah:
- Akta Jual Beli;
- Akta Tukar Menukar:
- Akta Hibah;
- Akta Pemasukan Ke Dalam Perusahaan;
- Akta Pembagian Hak Bersama;
- Akta Pemberian Hak Tanggungan;
- Akta Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Tanah Hak Milik.
- Akta Pemberian Hak Pakai Atas Tanah Hak Milik.
(2) Selain akta-akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PPAT juga membuat Surat Kuasa
Membebankan Hak Tanggungan yang merupakan akta pemberian kuasa yang dipergunakan dalam pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan.
