Pasal 96
(1) Bentuk-bentuk akta yang dipergunakan di dalam pembuatan akta sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 95 ayat (1) dan (2) dan cara pengisiannya adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran 16 s/d 23 dan terdiri dari bentuk:
- Akta Jual Beli (lampiran 16);
- Akta Tukar Menukar (lampiran 17);
- Akta Hibah (lampiran 18);
- Akta Pemasukan Ke Dalam Perusahaan (lampiran 19);
- Akta Pembagian Hak Bersama (lampiran 20);
- Akta Pemberian Hak Tanggungan (lampiran 21);
- Akta Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai Atas Tanah Hak Milik (lampiran 22).
- Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (lampiran 23);
(2) Pembuatan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) dan (2) harus dilakukan
dengan menggunakan formulir sesuai dengan bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disediakan.
(3) Pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95
ayat (1) dan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 95 ayat (2) tidak dapat dilakukan berdasarkan akta yang pembuatannya melanggar
ketentuan pada ayat (2).
Paragraf 2 Persiapan Pembuatan Akta
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com
