KONSOLIDASI
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
Pasal 94
PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN
NASIONAL NOMOR 16 TAHUN 2021
(1) Pemeliharaan data pendaftaran tanah dilaksanakan dengan pendaftaran perubahan data
fisik dan/atau data yuridis objek pendaftaran tanah yang telah terdaftar dengan mencatatnya di dalam daftar umum sesuai dengan ketentuan di dalam peraturan ini.
(2) Perubahan data fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- pemecahan bidang tanah;
- pemisahan sebagian atau beberapa bagian dari bidang tanah;
- penggabungan dua atau lebih bidang tanah.
(3) Perubahan data yuridis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- peralihan hak karena jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan, dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya;
- peralihan hak karena pewarisan;
- peralihan hak karena penggabungan, peleburan atau pemisahan perseroan atau koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pembebanan Hak Tanggungan;
- peralihan Hak Tanggungan;
- hapusnya Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun dan Hak Tanggungan;
- pembagian hak bersama;
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com
- perubahan data pendaftaran tanah berdasarkan putusan pengadilan atau penetapan Ketua Pengadilan;
- perubahan nama akibat pemegang hak yang ganti nama;
- perpanjangan jangka waktu Hak Atas Tanah
Bagian Kedua Pembuatan Akta PPAT
Paragraf 1 Jenis dan Bentuk Akta
