Pasal 88
(1) Berdasarkan Berita Acara Pengesahan Data Fisik dan Data Yuridis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 87 dilaksanakan kegiatan sebagai berikut:
- hak atas bidang tanah yang alat bukti tertulisnya lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) dan yang alat bukti tertulisnya tidak lengkap tetapi ada keterangan saksi maupun pernyataan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) dan tanahnya dikuasai oleh pemohon atau oleh orang lain berdasarkan persetujuan pemohon, oleh Kepala Kantor Pertanahan ditegaskan konversinya menjadi Hak Milik atas nama pemegang hak yang terakhir dengan memberi catatan pada daftar isian 201 sebagai berikut: “Berdasarkan data fisik dan data yuridis yang disahkan dengan Berita Acara Pengesahan Data Fisik dan Data Yuridis tanggal ............................. hak atas tanah ini ditegaskan konversinya menjadi Hak Milik dengan pemegang hak .............................tanpa catatan/dengan catatan ada keberatan (tidak ke pengadilan/sedang diproses di pengadilan dengan/tanpa sita jaminan)*)
KEPALA KANTOR PERTANAHAN
KABUPATEN/KOTAMADYA..................
(...........................) *) Coret yang tidak perlu.
- hak atas tanah yang alat bukti kepemilikannya tidak ada tetapi telah dibuktikan kenyataan penguasaan fisiknya selama 20 tahun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 76 ayat (3) oleh Kepala Kantor Pertanahan diakui sebagai Hak Milik dengan
memberi catatan pada daftar isian 201 sebagai berikut: “Berdasarkan data fisik dan data yuridis yang disahkan dengan Berita Acara Pengesahan Data Fisik dan Data Yuridis tanggal ...........hak atas tanah ini diakui sebagai Hak Milik dengan pemegang hak ................... tanpa catatan/dengan catatan ada keberatan (tidak ke pengadilan sedang diproses di pengadilan dengan/tanpa sita jaminan)*)
KEPALA KANTOR PERTANAHAN
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com
KABUPATEN/KOTAMADYA .................
(............................) *) Coret yang tidak perlu.
(2) Untuk pengakuan hak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b tidak diperlukan
penerbitan surat keputusan pengakuan hak.
Paragraf 6 Pembukuan Hak
