KONSOLIDASI
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
Pasal 89
Berdasarkan alat bukti hak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, penegasan konversi dan pengakuan hak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 88, hak-hak atas tanah, Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Hak Pengelolaan dan tanah
wakaf yang bersangkutan dibukukan dalam buku tanah.
