Pasal 87
(1) Setelah jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 berakhir, maka
data fisik dan data yuridis tersebut disahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan dengan Berita Acara Pengesahan Data Fisik dan Data Yuridis (daftar isian 202).
(2) Apabila pada waktu pengesahan data fisik dan data yuridis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) masih ada kekuranglengkapan data atau masih ada keberatan yang belum diselesaikan, maka pengesahan tersebut dilakukan dengan catatan mengenai hal-hal yang belum lengkap dan atau keberatan yang belum diselesaikan.
(3) Kepada pihak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan pemberitahuan tertulis agar segera mengajukan gugatan ke Pengadilan dengan surat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran 12.
(4) Keberatan-keberatan tersebut didaftar dengan menggunakan daftar isian 309.
Paragraf 5 Penegasan Konversi dan Pengakuan Hak
