Pasal 86
PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN
NASIONAL NOMOR 16 TAHUN 2021
(1) Kutipan data yuridis dan data fisik yang sudah dicantumkan dalam Risalah Penelitian Data
Yuridis dan Penetapan Batas (d.i. 201) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dimasukkan dalam Daftar Data Yuridis dan Data Fisik Bidang Tanah (d.i. 201C).
(2) Untuk memberi kesempatan bagi yang berkepentingan mengajukan keberatan atas data
fisik dan data yuridis mengenai bidang tanah yang dimohon pendaftarannya, maka Daftar Data Yuridis dan Data Fisik Bidang Tanah (d.i. 201C) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Peta Bidang Tanah yang bersangkutan diumumkan dengan menggunakan daftar isian 201B di Kantor Pertanahan dan kantor kepala desa/kelurahan letak tanah dan/atau website
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com
yang disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional selama 30 (tiga puluh) hari kalender.
