KONSOLIDASI
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
Pasal 74
PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN
NASIONAL NOMOR 16 TAHUN 2021
Permohonan pengukuran bidang tanah diajukan dalam rangka:
- persiapan permohonan hak baru, seperti pengukuran bidang tanah, pulau kecil dan wilayah perairan;
- pemecahan, pemisahan, dan penggabungan bidang tanah;
- pengembalian batas;
- penataan batas dalam rangka konsolidasi tanah;
- inventarisasi pemilikan dan penguasaan tanah dalam rangka pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- permohonan pengukuran untuk objek yang menjadi perkara di pengadilan dan/atau melaksanakan putusan pengadilan; atau
- lain-lain dengan persetujuan Pemegang Hak.
