KONSOLIDASI
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
Pasal 73
(1) Kegiatan pendaftaran tanah secara sporadik dilakukan atas permohonan yang bersangkutan
dengan surat sesuai bentuk sebagaimana tercantum dalam lampiran 13.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi permohonan untuk:
- melakukan pengukuran bidang tanah untuk keperluan tertentu;
- mendaftar hak baru berdasarkan alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997;
- mendaftar hak lama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.
