Pasal 72
(1) Setelah berakhirnya penyelenggaraan pendaftaran tanah secara sistematik, Ketua Panitia
Ajudikasi menyerahkan hasil kegiatannya kepada Kepala Kantor Pertanahan yang berupa semua dokumen mengenai bidang-bidang tanah di lokasi pendaftaran tanah secara sistematik, meliputi:
- peta pendaftaran;
- daftar tanah;
- surat ukur
- buku tanah;
- daftar nama;
- sertifikat hak atas tanah yang belum diserahkan kepada pemegang hak;
- daftar hak atas tanah;
- warkah-warkah;
- daftar isian lainnya.
(2) Penyerahan hasil kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan
berita acara serah terima.
(3) Dalam pendaftaran tanah secara sistematik Ketua Panitia Ajudikasi menyelenggarakan
administrasi pendaftaran tanah tersendiri untuk bidang-bidang tanah yang sudah didaftar secara sistematik termasuk pendaftaran peralihan hak, pembebanan hak termasuk pembuatan sertifikatnya dan perbuatan hukum lainnya selama waktu penyelenggaraan pendaftaran tanah secara sistematik berlangsung hingga saat penyerahan hasil kegiatan kepada Kepala Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal kegiatan pembukuan hak, penerbitan sertifikat dan pencatatan-pencatatan dalam
rangka pemeliharaan data pendaftaran tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan sampai saat penyerahan hasil kegiatan pendaftaran tanah secara sistematik, penyelesaiannya diserahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com
(5) Hal-hal yang tidak dapat diselesaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dirinci
secara jelas dalam berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat(2).
Bagian Kedua Pendaftaran Tanah Secara Sporadik
Paragraf 1 Permohonan Pendaftaran Tanah Secara Sporadik
