KONSOLIDASI
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
Pasal 65
(1) Berdasarkan Berita Acara Pengesahan Data Fisik dan Data Yuridis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 64 ayat (1) dilaksanakan kegiatan sebagai berikut:
- hak atas bidang tanah yang alat bukti tertulisnya lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) dan yang alat bukti tertulisnya tidak lengkap tetapi ada keterangan saksi maupun pernyataan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) oleh Ketua Panitia Ajudikasi ditegaskan konversinya menjadi Hak Milik atas nama pemegang hak yang terakhir dengan memberi catatan pada daftar isian 201 sebagai berikut: “Berdasarkan data fisik dan data yuridis yang disahkan dengan Berita Acara Pengesahan Data Fisik dan Data Yuridis tanggal ................. hak atas tanah ini ditegaskan konversinya menjadi Hak Milik dengan pemegang hak ...............................tanpa/dengan catatan ada keberatan (tidak ke pengadilan/sedang diproses di pengadilan dengan/tanpa sita jaminan)*)
KETUA PANITIA AJUDIKASI
(..........................) *) Coret yang tidak perlu.
- hak atas tanah yang alat bukti kepemilikannya tidak ada tetapi telah dibuktikan kenyataan penguasaan fisiknya selama 20 tahun sebagaimana dimaksud Pasal 61 oleh Ketua Panitia Ajudikasi diakui sebagai Hak Milik dengan memberi catatan pada daftar isian 201 sebagai berikut: “Berdasarkan data fisik dan data yuridis yang disahkan dengan Berita Acara Pengesahan Data Fisik dan Data Yuridis tanggal .............. hak atas tanah ini diakui sebagai Hak Milik dengan pemegang hak ......................tanpa/dengan catatan ada keberatan (tidak ke pengadilan sedang diproses di pengadilan dengan/tanpa sita jaminan)*)
KETUA PANITIA AJUDIKASI
(................................) *) Coret yang tidak perlu.
(2) Untuk pengakuan hak sebagaimana dimaksud pada ayat I huruf b tidak diperlukan
penerbitan surat keputusan pengakuan hak.
