Pasal 66
(1) Berdasarkan Berita Acara Pengesahan Data Fisik dan Data Yuridis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 64 ayat (1), Ketua Panitia Ajudikasi mengusulkan secara kolektif kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat pemberian hak atas tanah-tanah Negara termasuk tanah Negara yang menjadi obyek landreform dengan menggunakan daftar isian 310 dengan dilampiri daftar isian 201, 201B dan 201C.
(2) Dalam pendaftaran tanah- secara sistematik Kepala Kantor Pertanahan diberi wewenang
untuk menetapkan pemberian Hak Milik, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai atas tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam penyelesaian pemberian hak atas tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak dilakukan pemeriksaan ulang oleh Panitia Pemeriksa Tanah A.
(4) Penetapan pemberian hak dikeluarkan secara kolektif dalam waktu paling lama 14 (empat
belas) hari kerja sejak diterimanya usul pemberian hak tersebut dari Ketua Panitia Ajudikasi.
(5) Penetapan pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Kepala
Kantor Pertanahan dengan cara memberikan catatan pada halaman terakhir Daftar Usulan
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com
Pemberian Hak atas tanah Negara oleh Ketua Panitia Ajudikasi (daftar isian 310) sebagai berikut: “Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tanggal 1 Oktober 1997 Pasal 66 ayat (2) dan memperhatikan daftar isian 310 nomor ........................... tanggal ......................dengan ini saya selaku Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya/Kabupaten ................ memutuskan:
- Memberikan Hak Milik/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai dengan jangka waktu ........tahun *) kepada sdr .......... dkk atas bidang-bidang tanah yang mempunyai NIB sebagaimana yang tercantum pada daftar isian 310 nomor ............... tanggal ................. nomor unit ............. s/d ....................
- Hak Milik/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai *) sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku sejak hak tersebut didaftar pada buku tanah.
- Masing-masing penerima hak diwajibkan membayar biaya administrasi dan biaya pelaksanaan Landreform sebesar Rp. ...........................
KEPALA KANTOR PERTANAHAN
KABUPATEN/KOTAMADYA
...................................................
(................................) *) Coret yang tidak perlu
(6) Setelah penetapan pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditandatangani
oleh Kepala Kantor Pertanahan, daftar isian 310 yang di halaman terakhir memuat keputusan pemberian hak tersebut, diserahkan kembali kepada Ketua Panitia Ajudikasi untuk dijadikan dasar pendaftaran hak atas tanah tersebut.
Paragraf 11 Pembukuan Hak
