Pasal 64
(1) Setelah masa pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 berakhir, maka data
fisik dan data yuridis tersebut disahkan oleh Panitia ajudikasi dengan Berita Acara Pengesahan Data Fisik dan Data Yuridis (daftar isian 202).
(2) Apabila pada waktu pengesahan data fisik dan data yuridis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) masih ada kekuranglengkapan data atau masih ada keberatan yang belum diselesaikan, maka pengesahan tersebut dilakukan dengan catatan mengenai hal-hal yang belum lengkap dan atau keberatan yang belum diselesaikan.
(3) Kepada pihak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan pemberitahuan tertulis agar segera mengajukan gugatan ke Pengadilan dengan surat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran 12.
(4) Keberatan-keberatan tersebut didaftar dengan menggunakan daftar isian 309.
Paragraf 10 Penegasan Konversi, Pengakuan Hak, dan Pemberian Hak
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com
