Pasal 63
(1) Rekapitulasi data yuridis yang sudah dituangkan di dalam Risalah Penelitian Data Yuridis
dan Penetapan Batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 yang mengenai bidang- bidang tanah yang sudah dipetakan dalam peta bidang-bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 jo. Pasal 31 dimasukkan di dalam Daftar Data Yuridis dan Data Fisik Bidang Tanah (daftar isian 201C), yang merupakan daftar isian yang dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.
(2) Untuk memberi kesempatan bagi yang berkepentingan mengajukan keberatan mengenai
data fisik dan data yuridis yang sudah dikumpulkan oleh Panitia Ajudikasi, maka Daftar Data Yuridis dan Data Fisik Bidang Tanah (daftar isian 201C) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan peta bidang-bidang tanah diumumkan dengan menggunakan daftar isian 201B
selama 30 (tiga puluh) hari di Kantor Panitia Ajudikasi dan Kantor Kepala Desa/Kelurahan.
