KONSOLIDASI
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
Pasal 50
(1) Susunan Panitia Ajudikasi terdiri dari:
- seorang Ketua Panitia merangkap anggota. yang di jabat oleh pegawai Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kemampuan pengetahuan di bidang pendaftaran tanah dan atau hak-hak atas tanah, yang, tertinggi pangkatnya di antara para anggota Panitia;
- seorang Wakil Ketua I merangkap anggota, yang di jabat oleh pegawai Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kemampuan dan pengetahuan di bidang pendaftaran tanah;
- seorang Wakil Ketua II merangkap anggota, yang di jabat oleh pegawai Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kemampuan dan pengetahuan di bidang hak- hak atas tanah;
- Kepala Desa/Kepala Kelurahan yang bersangkutan atau Pamong Desa/Kelurahan yang ditunjuknya sebagai anggota.
(2) Keanggotaan Panitia Ajudikasi dapat ditambah dengan seorang yang dianggap mengetahui
data yuridis bidang-bidang tanah di lokasi pendaftaran tanah secara sistematik, misalnya anggota tetua adat, kepala dusun, atau kepala lingkungan setempat.
