KONSOLIDASI
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
Pasal 51
(1) Satgas pengukuran dan pemetaan terdiri dari beberapa petugas ukur, dan dalam
melaksanakan tugasnya dibantu oleh beberapa orang pembantu petugas ukur.
(2) Susunan satgas pengumpul data yuridis terdiri dari
- seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai pengetahuan di bidang hak-hak atas tanah,
- seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai pengetahuan di bidang pendaftaran tanah,
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com
- seorang anggota pemerintahan desa/kelurahan dari wilayah yang bersangkutan.
(3) Satgas administrasi terdiri dari seorang atau beberapa orang petugas tata usaha dan dalam
melaksanakan tugasnya dibantu beberapa orang pembantu tata usaha.
(4) Jumlah keanggotaan Satgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) disesuaikan
menurut kebutuhan.
(5) Ketua Satgas-satgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) di jabat oleh
pegawai Badan Pertanahan Nasional yang tertinggi pangkatnya.
