KONSOLIDASI
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
Pasal 49
(1) Sebelum melaksanakan tugasnya para anggota Panitia Ajudikasi dan Satgas wajib
mengangkat sumpah dihadapan Kepala Kantor Pertanahan setempat.
(2) Bentuk dan isi sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh
sebagaimana tercantum dalam lampiran 10.
Paragraf 4 Susunan, Tugas dan Wewenang Panitia Ajudikasi dan Satgas
