KONSOLIDASI
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
Pasal 48
(1) Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik yang dilaksanakan dalam
rangka program Pemerintah dan Satgas yang membantunya dibentuk oleh Menteri untuk setiap desa/kelurahan yang sudah ditetapkan sebagai lokasi pendaftaran tanah secara sistematik.
(2) Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik yang dilaksanakan dengan
swadaya masyarakat dan Satgas yang membantunya dibentuk oleh Kepala Kantor Wilayah.
