Pasal 47
(1) Setelah lokasi pendaftaran tanah secara sistematik ditetapkan, Kepala Kantor Pertanahan
menyiapkan peta dasar pendaftaran, berupa peta dasar yang berbentuk peta garis atau peta foto.
(2) Peta dasar pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memuat pemetaan
bidang-bidang tanah yang sudah terdaftar haknya dalam bentuk peta indeks grafis.
(3) Apabila karena alasan teknis pembuatan peta indeks grafis tersebut tidak dapat
dilaksanakan sebelum dilakukan pendaftaran tanah secara sistematik, pemetaan bidang- bidang tanah yang sudah terdaftar tersebut dilakukan bersamaan dengan pemetaan bidang- bidang tanah basil pengukuran bidang tanah secara sistematik.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com
(4) Dalam hal desa/kelurahan yang wilayah atau bagian wilayahnya ditetapkan sebagai lokasi
pendaftaran tanah secara sistematik belum tersedia peta dasar pendaftaran, maka pembuatan peta dasar pendaftaran dapat dilakukan bersamaan dengan pengukuran dan pemetaan bidang tanah yang bersangkutan.
Paragraf 3 Pembentukan Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas (Satgas)
