KONSOLIDASI
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
Pasal 46
(1) Menteri menetapkan lokasi pendaftaran tanah secara sistematik atas usul Kepala Kantor
wilayah.
(2) Satuan lokasi pendaftaran tanah secara sistematik adalah seluruh atau sebagian wilayah
satu desa/kelurahan.
(3) Usul penetapan lokasi pendaftaran tanah secara sistematik sebagaimana dimaksud pada
ayat (I) didasarkan atas rencana kerja Kantor Pertanahan dengan mengutamakan wilayah desa/kelurahan yang
- sebagian wilayahnya sudah didaftar secara sistematik;
- jumlah bidang tanah yang terdaftar relatif kecil, yaitu berkisar sampai dengan 30% (tiga puluh persen) dari perkiraan jumlah bidang tanah yang ada;
- merupakan daerah pengembangan perkotaan yang tingkat pembangunannya tinggi:
- merupakan daerah pertanian yang produktif,
- tersedia titik-titik kerangka dasar teknik nasional.
(4) Pendaftaran tanah secara sistematik dibiayai dengan anggaran Pemerintah Pusat atau
Daerah, atau secara swadaya oleh masyarakat dengan persetujuan Menteri.
Paragraf 2 Persiapan
