KONSOLIDASI
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
Pasal 45
(1) Kegiatan pengukuran titik dasar teknik, pengukuran dan pemetaan untuk pembuatan peta
dasar pendaftaran, serta pengukuran dan pemetaan untuk pembuatan peta pendaftaran dapat dilaksanakan oleh pihak swasta.
(2) Persyaratan pihak swasta yang dapat ditugaskan melakukan pengukuran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
