KONSOLIDASI
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
Pasal 44
(1) Penyimpanan dan pengelolaan film-film negatif dan foto udara sebagai dokumen negara
hasil pemotretan udara yang dilakukan dalam rangka pengukuran dan pemetaan untuk pembuatan peta dasar pendaftaran secara fotogrametrik dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional.
(2) Penggunaan film negatif dan foto udara yang dimaksud pada ayat (1) selain untuk keperluan
Badan Pertanahan Nasional, memerlukan izin tertulis dari Menteri.
(3) Pemberian informasi mengenai film negatif, foto udara, titik dasar teknik, peta dasar
pendaftaran maupun peta pendaftaran dikenakan biaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kedelapan Pelaksana Pengukuran dan Pemetaan
