KONSOLIDASI
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
Pasal 43
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com
PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN
NASIONAL NOMOR 16 TAHUN 2021
(1) Bidang tanah yang telah terdaftar namun belum terpetakan wajib dipetakan (plotting) pada
peta pendaftaran tanah.
(2) Dalam hal terdapat bidang tanah terdaftar yang belum tepat terpetakan posisi bidang
tanahnya pada peta pendaftaran tanah, wajib dipetakan kembali (re-plotting).
(3) Pemetaan (plotting) maupun pemetaan kembali (re-plotting) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui kegiatan:
- perbaikan/peningkatan kualitas data pertanahan;
- permohonan dari pihak yang bersangkutan; atau
- kegiatan lainnya dalam rangka pelaksanaan pelayanan elektronik.
Bagian Ketujuh Penyimpanan, Pengelolaan dan Penyebaran Informasi Hasil Pemotretan Udara
