KONSOLIDASI
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
Pasal 42
PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN
NASIONAL NOMOR 16 TAHUN 2021
(1) Dalam hal penggabungan, pemisahan atau pemecahan bidang tanah yang telah terdaftar
dilakukan penetapan batas dan pengukuran kembali, dilaksanakan apabila:
- terdapat perubahan batas bidang tanah; atau
- permohonan dari pihak yang bersangkutan.
(2) Bidang tanah hasil pengukuran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuatkan
Gambar Ukur baru dan dilakukan perubahan pada peta pendaftarannya.
(3) Terhadap bidang tanah ulayat masyarakat hukum adat dilarang dilakukan pemecahan atas
nama perorangan kecuali diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pengukuran bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu memperhatikan:
- pembatasan luas pemilikan dan penguasaan tanah pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- kesesuaian rencana tata ruang wilayah dan fungsi sosial/kepentingan publik..
