Pasal 41
PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN
NASIONAL NOMOR 16 TAHUN 2021
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com
(1) Pemeliharaan peta pendaftaran, Gambar Ukur dan data ukur terkait merupakan tanggung
jawab Kepala Kantor Pertanahan.
(2) Dalam hal terdapat peta pendaftaran, Gambar Ukur, dan data ukur terkait yang rusak atau
hilang, Kepala Kantor Pertanahan diwajibkan memperbaiki atau mengembalikan data informasi tersebut.
(3) Dalam hal pengukuran untuk pembuatan peta pendaftaran dan Gambar Ukur terdapat
kesalahan teknis data ukuran, maka Kepala Kantor Pertanahan dapat memperbaiki kesalahan tersebut.
(4) Dalam hal pembuatan peta pendaftaran yang dilaksanakan dengan menggunakan metode
fotogrametrik, terdapat kekeliruan yaitu bidang tanah yang dipetakan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya di lapangan maka berdasarkan pengukuran di lapangan Kepala Kantor Pertanahan dapat memperbaiki peta pendaftaran tersebut.
(5) Dalam hal suatu bidang tanah yang diukur ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (4) sudah diterbitkan Sertipikat, selain dilakukan perubahan pada Gambar Ukur dan peta pendaftaran juga dilakukan perubahan pada surat ukurnya.
(6) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dibuatkan Berita
Acara.
