KONSOLIDASI
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
Pasal 40
(1) Untuk pemeliharaan dan keamanan setiap peta pendaftaran dibuatkan salinannya baik
dalam bentuk kertas/drafting film ataupun data digital.
(2) Apabila terdapat perubahan pada peta pendaftaran maka perubahan tersebut juga harus
dilakukan pada salinannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
