Pasal 5
(1) Titik dasar teknik orde 2 dibuat dengan konstruksi beton dari campuran semen, pasir dan
kerikil dengan perbandingan 1 : 2 : 3 dengan diameter tulang besi 12 mm, yang besarnya sekurang-kurangnya 0,35 m x 0,35 m dan tinggi sekurang-kurangnya 0,80 m, dan berdiri di atas beton dasar dengan ukuran 0,55 m x 0,55 m dan tinggi 0,2 m, diberi warna biru dan dilengkapi dengan marmer dan logam yang berbentuk tablet yang memuat sekurang- kurangnya nomor titik dasar teknik tersebut.
(2) Titik dasar teknik orde 3 dibuat dengan konstruksi beton dari campuran semen, pasir dan
kerikil dengan perbandingan 1 : 2 : 3 dengan diameter tulang besi 8 mm, yang besarnya sekurang-kurangnya 0.30 m x 0,30 m dan tinggi sekurang-kurangnya 0,60 m, dan berdiri di atas beton dasar dengan ukuran 0,40 m x 0,40 m dan tinggi 0,20 m, diberi warna biru dan dilengkapi dengan logam yang berbentuk tablet yang memuat sekurang-kurangnya nomor titik dasar teknik tersebut.
(3) Titik dasar teknik orde 4 dibuat dengan konstruksi yang dapat disesuaikan dengan kondisi di
lapangan.
(4) Contoh gambar konstruksi titik dasar teknik adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran
