Pasal 4
(1) Pengukuran titik dasar teknik orde 2 dilaksanakan dalam sistem koordinat nasional dengan
mengikatkan ke titik-titik dasar orde 0 dan orde 1 yang dibangun oleh Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan nasional.
(2) Pengukuran titik dasar teknik orde 3 dilaksanakan dalam sistem koordinat nasional dengan
mengikatkan ke titik-titik dasar teknik orde 2.
(3) Pengukuran titik dasar teknik orde 4 pada prinsipnya dilaksanakan dalam sistem koordinat
nasional dengan mengikatkan ke titik-titik dasar teknik orde 3.
(4) Apabila tidak memungkinkan, pengukuran titik dasar teknik orde 4 dapat dilaksanakan dalam
sistem koordinat lokal dimana dikemudian hari harus ditransformasi kedalam sistem koordinat nasional.
(5) Titik dasar teknik yang dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) disebut titik dasar teknik
nasional, sedangkan titik dasar teknik yang dimaksud pada ayat (4) apabila belum ditransformasi ke dalam koordinat sistem koordinat nasional disebut titik dasar teknik lokal.
