KONSOLIDASI
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
Pasal 3
(1) Sistem koordinat nasional menggunakan sistem koordinat proyeksi Transverse Mercator
Nasional dengan lebar zone 3° (tiga derajat) dan selanjutnya dalam Peraturan ini disebut TM-3°.
(2) Meridian sentral zone TM-3° terletak 1,5° (satu koma lima derajat) di timur dan barat
meridian sentral zone UTM yang bersangkutan.
(3) Besaran faktor skala di meridian sentral (k) yang digunakan adalah 0,9999.
(4) Titik nol semu yang digunakan adalah timur (x) = 200.000 meter, dan utara (y) = 1.500.000
meter.
(5) Model matematik bumi sebagai bidang referensi adalah spheroid pada datum WGS-1984
dengan parameter a = 6.378.137 meter dan f =1/298,25722357.
(6) Penggunaan sistem proyeksi lain hanya diperkenankan dengan persetujuan Menteri.
