KONSOLIDASI
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
Pasal 6
(1) Titik dasar teknik orde 2 diberi nomor yang unik/tunggal sebanyak lima digit yang terdiri dari
dua digit kode propinsi dan tiga digit nomor unit.
(2) Titik dasar teknik orde 3 diberi nomor yang unik/tunggal sebanyak tujuh digit yang terdiri dari
dua digit kode propinsi, dua digit kode kabupaten/ kotamadya dan tiga digit nomor urut.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com
(3) Titik dasar teknik orde 4 diberi nomor yang unik/tunggal berdasarkan wilayah
desa/kelurahan sebanyak tiga digit.
(4) Kode propinsi dan kode kabupaten untuk nomor titik dasar teknik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan (2) adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran 2.
