Pasal 31
(1) Untuk keperluan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, dibuat peta bidang-bidang tanah.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com
(2) Peta bidang-bidang tanah dibuat dengan memetakan hasil pengukuran batas-batas bidang
tanah pada lembaran peta bidang-bidang tanah, atau dengan mengutip batas-batas bidang tanah yang telah diidentifikasi dan ditetapkan batasnya oleh Panitia Ajudikasi, apabila peta dasar yang tersedia berupa peta foto.
(3) Lembaran peta bidang-bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa kertas
HVS 80 mg dengan ukuran A3 (double kwarto) atau kertas lain yang ukurannya sejenis.
(4) Peta bidang-bidang tanah ditandatangani oleh Ketua Panitia Ajudikasi.
(5) Peta bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi sebagai berikut:
- judul peta, yaitu "Peta bidang tanah";
- nomor RT/RW, nama Kelurahan/desa, Kabupaten/kotamadya, dan Propinsi;
- skala peta;
- panah utara;
- batas bidang-bidang tanah;
- jalan, sungai atau benda-benda lain yang dapat dijadikan petunjuk lokasi;
- nomor identifikasi bidang tanah;
- tanggal dan tanda tangan Ketua Panitia Ajudikasi.
