Pasal 32
(1) Pemetaan bidang tanah untuk suatu daerah yang peta dasar pendaftarannya berupa peta
foto, dilaksanakan dengan mengutip batas-batas bidang tanah dari peta foto yang batas- batasnya sudah diidentifikasi dan ditetapkan oleh Panitia Ajudikasi, dan memetakannya pada lembaran peta pendaftaran.
(2) Dalam hal untuk suatu daerah telah tersedia peta dasar pendaftaran yang berupa peta garis,
maka hasil pengukuran bidang-bidang tanah dalam daerah itu dipetakan pada peta dasar pendaftaran.
(3) Dalam hal pemetaan bidang tanah tidak dapat dipetakan langsung pada peta dasar karena
alasan kartografi, pemetaan bidang tanah dapat dilaksanakan pada lembaran peta pendaftaran yang merupakan kutipan peta dasar pendaftaran.
(4) Dalam hal wilayah atau bagian wilayah desa/kelurahan yang ditetapkan sebagai lokasi
pendaftaran tanah secara sistematik belum termasuk dalam suatu peta dasar pendaftaran, maka pemetaan bidang tanah dilakukan bersamaan dengan pembuatan peta dasar pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(5) Lembaran peta pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (3) dibuat dengan
ketentuan sebagai berikut:
- peta pendaftaran dibuat di atas drafting film dengan ukuran dan format sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2);
- pembagian lembar dan penomoran peta pendaftaran sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16;
- setiap bidang tanah diberi nomor pendaftaran;
- simbol-simbol kartografi yang digunakan untuk pembuatan peta pendaftaran dibuat sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran S;
- pada bagian kiri sebelah atas bidang gambar ditulis nama propinsi;
- pada bagian tengah sebelah atas bidang gambar ditulis nama kotamadya/kabupaten;
- pada bagian kanan lembar, disediakan kotak legenda untuk penulisan judul peta, skala peta, arah utara, legenda kartografi, petunjuk letak lembar peta, keterangan pembuatan peta, nama desa/kelurahan dan kecamatan dan pengesahan penggunaan peta pendaftaran;
- pada bagian kanan sebelah atas legenda ditulis nomor lembar peta.
