Pasal 30
(1) Setiap pengukuran bidang tanah harus dibuatkan gambar ukurnya.
(2) Gambar ukur dapat menggambarkan sate bidang tanah atau lebih.
(3) Gambar ukur dapat dibuat pada formulir daftar isian, peta foto/peta garis, blow-up foto udara
atau citra lainnya.
(4) Seluruh data basil ukuran batas bidang tanah dicatat pada gambar ukur dan harus dapat
digunakan untuk pengembalian batas bidang-bidang tanah yang bersangkutan apabila diperlukan.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com
(5) Setiap gambar ukur dibuatkan nomor gambar ukurnya dengan nomor unit dalam daftar isian
(6) Bangunan yang terdapat pada suatu bidang tanah digambarkan pada gambar ukur.
(7) Dalam gambar ukur dicantumkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dan apabila
diperlukan simbol-simbol kartografi.
