Pasal 29
(1) Pengukuran bidang tanah secara sporadik di daerah yang tidak tersedia peta dasar
pendaftaran namun terdapat titik dasar teknik nasional dengan jarak kurang dari 2 (dua) kilometer dari bidang tanah tersebut, diikatkan ke titik dasar teknik nasional tersebut.
(2) Untuk pengukuran bidang tanah secara sporadik di daerah yang tidak tersedia peta dasar
pendaftaran dan titik dasar teknik nasional harus dibuat titik dasar teknik orde 4 lokal di sekitar bidang tanah yang akan diukur sebanyak 2 (dua) buah atau lebih yang berfungsi sebagai titik ikat pengukuran bidang tanah dalam sistem koordinat lokal.
(3) Pengukuran bidang tanah Iainnya yang terletak dalam lembar peta pendaftaran yang sama
dengan bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diikatkan kepada titik dasar teknik lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
