Pasal 26
PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN
NASIONAL NOMOR 16 TAHUN 2021
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com
(1) Pengukuran bidang tanah di daerah yang telah tersedia peta dasar pendaftaran berupa peta
foto atau citra dilaksanakan dengan cara identifikasi bidang tanah yang batasnya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Batas bidang tanah yang diidentifikasi pada peta foto atau citra dapat diukur di lapangan.
(3) Batas ruang atas tanah dan ruang bawah tanah yang diidentifikasi pada peta 3 (tiga)
dimensi harus diverifikasi di lapangan.
(4) Dalam hal titik-titik batas tidak dapat diidentifikasi pada peta foto atau citra karena tumbuhan
atau halangan pandangan lain maka dilakukan pengukuran dari titik-titik batas yang berdekatan atau titik-titik lain yang dapat diidentifikasi pada peta foto atau citra, sehingga titik-titik batas dapat ditandai di peta foto atau citra dengan cara pemotongan kemuka.
(5) Dalam hal titik-titik batas tidak dapat diidentifikasi di lapangan dikarenakan kondisi lokasi
berupa rawa, lahan gambut dan kondisi tertentu lainnya yang tidak memungkinkan untuk dilakukan pemasangan tanda batas, dilakukan pengukuran secara fotogrametris dan titik-titik batas yang ada ditentukan oleh Pihak Yang Berkepentingan dan disetujui oleh para pihak yang berbatasan di atas peta foto atau citra.
