KONSOLIDASI
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
Pasal 27
PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN
NASIONAL NOMOR 16 TAHUN 2021
(1) Semua pengukuran bidang tanah diikatkan pada titik dasar teknik nasional, Continuously
Operating Reference Station terdekat dan/atau detail-detail lainnya yang ada dan mudah diidentifikasi di lapangan dan di petanya.
(2) Pengikatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan metode
Network Transport of RTCM via Internet Protocol atau post-processing.
