KONSOLIDASI
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
Pasal 25
(1) Pengukuran bidang tanah pada prinsipnya dilaksanakan dalam sistem koordinat nasional.
(2) Apabila pengukuran bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mungkin
dilaksanakan dalam sistem koordinat nasional, maka pengukuran tersebut dilaksanakan dengan menggunakan sistem koordinat lokal.
