KONSOLIDASI
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
Pasal 24
PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN
NASIONAL NOMOR 16 TAHUN 2021
(1) Prinsip dasar pengukuran bidang tanah harus memenuhi kaidah teknis pengukuran dan
pemetaan sehingga bidang tanah yang diukur dapat dipetakan, diketahui letak dan batasnya di atas peta serta dapat direkonstruksi titik batasnya di lapangan.
(2) Pengukuran bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan
cara terestrial, fotogrametrik, satelit atau metode lainnya.
(3) Prinsip dasar pengukuran ruang atas tanah dan/atau ruang bawah tanah harus memenuhi
kaidah teknis pengukuran dan pemetaan 3 (tiga) dimensi.
