KONSOLIDASI
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
Pasal 23
PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN
NASIONAL NOMOR 16 TAHUN 2021
(1) Setiap bidang tanah yang sudah ditetapkan batas-batasnya baik dalam pendaftaran tanah
secara sistematik maupun sporadik diberi Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) yang dicantumkan dalam Peta Bidang Tanah.
(2) Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 14
(empat belas) digit, yaitu:
- 2-digit pertama merupakan kode provinsi;
- 2-digit berikutnya merupakan kode kabupaten/kota;
- 9-digit berikutnya merupakan nomor bidang tanah; dan
- 1-digit terakhir merupakan kode bidang tanah di permukaan, di ruang atas tanah, di ruang bawah tanah, satuan rumah susun atau hak di atas hak bidang permukaan, hak di atas ruang atas tanah dan hak di atas ruang bawah tanah.
(3) Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) merupakan nomor referensi yang digunakan dalam
setiap tahap kegiatan pendaftaran tanah.
(4) Bidang tanah yang telah mempunyai Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) di-plotting ke
dalam peta pendaftaran Bagian Keempat Pengukuran Bidang Tanah
