KONSOLIDASI
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
Pasal 193
(1) Sebelum blangko-blangko dan daftar isian sebagaimana ditentukan dalam Peraturan ini
tersedia kegiatan pendaftaran tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dilaksanakan dengan menggunakan blangko dan daftar isian yang berlaku sebelum
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com
berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dengan sedapat-dapatnya mengadakan penyesuaian seperlunya.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain:
- Penyesuaian blangko buku tanah:
- menuliskan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dalam ruang e) pada halaman 2;
- menuliskan tanggal lahir pemegang hak dalam ruang f) pada halaman 2;
- Penyesuaian blangko sertipikat:
- mencoret tulisan Buku Tanah pada Halaman 1 dan menuliskan kata "SERTIPIKAT" sebagai gantinya;
- menuliskan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dalam ruang e) pada halaman 2;
- menuliskan tanggal lahir pemegang hak dalam ruang f) pada halaman 2;
- mencoret silang dengan tinta hitam kutipan ketentuan PP Nomor 10 Tahun
1961 pada sampul sertipikat;
- Penyesuaian blangko akta PPAT:
- mengganti penyebutan PP 10 Tahun 1961 dengan tulisan “PP 24 Tahun 1997”;
- Penyesuaian lainnya:
- mengganti penyebutan dan rujukan kepada PP 10 Tahun 1961 dengan tulisan “PP 24 Tahun 1997”.
