Pasal 192
(1) Semua daftar umum dan dokumen-dokumen yang telah dipergunakan sebagai dasar
pendaftaran merupakan dokumen negara yang harus disimpan dan dipelihara menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor
Pertanahan menunjuk petugas khusus dari pegawai Kantor Pertanahan setempat sebagai penanggung jawab.
(3) Dengan izin tertulis dari Kepala Kantor Wilayah kepada instansi yang memerlukan untuk
pelaksanaan tugasnya dapat diberikan petikan, salinan atau rekaman dokumen pendaftaran tanah yang tersimpan di Kantor Pertanahan.
(4) Dengan izin Kepala Kantor Wilayah kepada pemegang hak yang bersangkutan dapat
diberikan petikan, salinan atau rekaman dokumen pendaftaran tanah yang menjadi dasar pembukuan hak atas namanya yang tersimpan di Kantor Pertanahan.
