KONSOLIDASI
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
Pasal 191
(1) Data fisik dan data yuridis yang tercantum dalam daftar nama hanya dapat diberikan kepada
Instansi Pemerintah yang memerlukan untuk keperluan pelaksanaan tugasnya dengan mengajukan permintaan yang menyebutkan keperluan tersebut.
(2) Permintaan tersebut dipenuhi setelah disetujui oleh Kepala Kantor Pertanahan.
